
BOGOR – Kota Bogor mempunyai sejarah yang panjang dalam
Pemerintahan,mengingat sejak zaman Kerajaan Pajajaran sesuai dengan bukti-bukti
yang ada seperti dari Prasasti Batu Tulis, nama-nama kampung seperti dikenal
dengan nama Lawanggintung, Lawang Saketeng, Jerokuta, Baranangsiang dan Leuwi
Sipatahunan diyakini bahwa Pakuan sebagai Ibukota Pajajaran terletak di Kota
Bogor.
Pakuan sebagai pusat Pemerintahan Pajajaran terkenal pada
pemerintahan Prabu Siliwangi (Sri Baginda Maharaja) yang penobatanya tepat pada
tanggal 3 Juni 1482, yang selanjutnya hari tersebut dijadikan hari jadi Bogor,
karena sejak tahun 1973 telah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten dan Kota Bogor
sebagai hari jadi Bogor dan selalu diperingati setiap tahunnya sampai
sekarang.
Sebagai akibat penyerbuan tentara Banten ke Pakuan Pajajaran catatan mengenai
Kota Pakuan tersebut hilang, baru terungkap kembali setelah datangnya rombongan
ekspidisi orang-orang Belanda yang dipimpin oleh Scipio dan Riebeck pada tahun
1687, dan mereka meneliti Prasasti Batutulis dan situs-situs lainya yang
meyakini bahwa di Bogorlah terletak pusat Pemerintahan Pakuan Pajajaran.
Pada tahun 1745 Gubernur Jendral Hindia Belanda pada waktu itu bernama Baron
Van Inhoff membangun Istana Bogor, seiring dengan pembangunan jalan Raya
Daendless yang menghubungkan Batavia dengan Bogor, sehingga keadaan Bogor mulai
bekembang.
Pada masa pendudukan Inggris yang menjadi Gubernur Jendralnya adalah Thomas
Rafless, beliau cukup berjasa dalam mengembangkan Kota Bogor, dimana Istana
Bogor direnovasi dan sebagian tanahnya dijadikan Kebun Raya (Botanical
Garden), beliau juga memperkejakan seorang Planner yang bernama Carsens
yang menata Bogor sebagai tempat peristirahatan yang dikenal dengan
Boeitenzorg.
Setelah Pemerintahan kembali kepada Hindia Belanda pada tahun 1903, terbit
Undang-undang Desentralisasi yang bertujuan menghapus sistem pemerintahan
tradisional diganti dengan sistem administrasi pemerintahan modern sebagai
realisasinya dibentuk Staadsgemeente diantaranya adalah:
1. Gemeente Batavia ( S. 1903 No.204 )
2. Gemeente Meester Cornelis ( S.
1905 No.206 )
3. Gemeente Boeitenzorg ( S. 1905 No.208 )
4. Gemeente
Bandoeng ( S. 1906 No.121 )
5. Gemeente Cirebon ( S. 1905 No.122 )
6.
Gemeente Soekabumi ( S. 1914 No.310 )
(Regeringsalmanak Voor Nederlandsh Indie 1928 : 746-748)
Pembentukan Gemeente tersebut bukan untuk kepentingan penduduk
Pribumi tetapi untuk kepentingan orang-orang Belanda dan masyarakat Golongan
Eropa dan yang dipersamakan (yang menjadi Burgermeester dari
Staatsgemeente Boeitenzorg selalu orang-orang Belanda dan baru tahun
1940 diduduki oleh orang Bumiputra yaitu Mr. Soebroto).
Pada tahun 1922 sebagai akibat dari ketidakpuasan terhadap peran
desentralisasiyang ada maka terbentuklah Bestuursher Voorings
Ordonantie atau Undang-undang perubahan tata Pemerintahan Negeri Hindia
Belanda (Staatsblad 1922 No. 216), sehinga pada tahun 1992 terbentuklah
Regentschaps Ordonantie (Ordonantie Kabupaten) yang membuat
ketentuan-ketentuan daerah Otonomi Kabupaten (Staatsblad 1925 No.
79).
Propinsi Jawa Barat dibentuk pada tahun 1925 (Staatsblad 1924 No. 378 bij
Propince West Java) yang terdiri dari 5 keresidenan, 18 Kabupaten
(Regentscape) dan Kotapraja (Staads Gemeente), dimana
Boeitenzorg (Bogor) salah satu Staads Gemeente di Propinsi
Jawa Barat di bentuk berdasarkan (Staatsblad 1905 No. 208 jo. Staatsblad 1926
No. 368), dengan pripsip Desentralisasi Modern, dimana kedudukan
Bugermeester menjadi jelas.
Pada masa pendudukan Jepang kedudukan pemerintahan di Kota Bogor menjadi
lemah karena pemerintahan dipusatkan pada tingkat keresidenan yang berkedudukan
di Kota Bogor, pada masa ini nama-nama lembaga pemerintahan berubah namanya
yaitu: Keresidenan menjadi Syoeoe, Kabupaten/Regenschaps
menjadi ken, Kota/Staads Gemeente menjadi Si,
Kewedanaan menjadi/Distrik menjadi Gun, Kecamatan/Under
Districk menjadi Soe dan desa menjadi Koe.
Pada masa setelah kemerdekaan, yaitu setelah pengakuan kedaulatan RI
Pemerintahan di Kota Bogor namanya menjadi Kota Besar Bogor yang dibentuk
berdasarakan Udang-undang Nomor 16 Tahun 1950.
Selanjutnya pada tahun 1957 nama pemerintahan berubah menjadi Kota Praja
Bogor, sesuai dengan Undang-undang Nomor. 1 Tahun 1957, kemudian dengan
Undang-undang Nomor 18 tahun 1965 dan Undang-undang No. 5 Tahun 1974 berubah
kembali menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.
Dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Kotamadya Daerah
Tingkat II Bogor dirubah menjadi Kota Bogor. [sumber: website
pemkot Bogor]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar