'WILUJENG SUMPING'

Riung mungpulung Urang Sindangsari
Silih Asah Silih Asih Silih Asuh

Selasa, 08 November 2011

PENGETAHUAN MILITER



Referensi


Istilah Militer

Aba-aba :1. Serangkaian kata-kata pengkomandoan terhadap sekelompok orang dalam susunan yang teratur untuk dilaksanakan secara tertib, tepat dan serentak atau berturut-turut.
2. Perintah yang diberikan oleh seorang Komandan kepada pasukan untuk dilaksanakan pada waktunya secara serentak atau berturut-turut.

Abituren : Lulusan sekolah/pendidikan militer.

Administrasi Umum TNI (Minu TNI) : Semua pekerjaan, kegiatan tata cara tulis menulis di lingkungan TNI yang dilakukan secara teratur dan terarah dalam rangka pelaksanaan tugas pokok TNI untuk mencapai tujuan.

Ajendam : Badan Ajudan Jenderal yang berkedudukan di tingkat Kotama yang secara taktis dan administratif berkedudukan langsung di bawah Pangkotama, bertugas menyeleng-garakan fungsi Ajudan Jenderal di lingkungan Kotama.

Akademi Militer (Akmil) : Pendidikan pembentukan dasar Perwira sukarela Angkatan Darat Tingkat Akademi.

Alat Kesehatan (Alkes) : Instrumen, apparatus, mesin, implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk memcegah mendiagnosis, menyembuhkan, meringankan penyakit, merawat orang sakit serta memulihkan kesehatan pada menusia dan untuk membentuk struktur dan memperbaiki sistem tubuh.

Alat Kesehatan Gigi (Alkesgi) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Kesehatan Gigi dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Lapangan (Alkeslap) : Alat yang digunakan khusus untuk pelayanan Laboratorium dapat berupa Unit maupun Instrument (Satuan).

Alat Kesehatan Preventif (Alkesprev) : Alat yang digunakan khusus untuk tindakan preventif (Pencegahan) dapat berupa Unit, Perangkat.

Alat Komunikasi Elektronika (Alkomlek): Sejumlah alat peralatan yang digunakan sebagai sarana komunikasi dan mengandung unsur elektronika
.
Alat Peralatan Kesehatan (Alpalkes) : Materiil kesehatan yang digunakan untuk keperluan para petugas Medis , Non Medis dalam pelayanan Kesehatan (Yankes).

Alsus Jihandak ( Alat Khusus Penjinak Bahan Peledak ): Merupakan bagian yang sangat penting di dalam melaksanakan tugas penjinakan bahan peledak.

Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) :
1. Artileri Pertahanan Udara sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat, merupakan unsur bantuan tempur (Banpur) yang menyelenggarakan fungsi teknis militer dengan tugas pokok dalam bidang pertahanan udara yang meliputi segala usaha, tindakan dan kegiatan untuk persiapan dan penyelenggaraan penangkisan terhadap serangan udara musuh dengan mempergunakan segala macam senjata anti pesawat udara (Meriam dan peluru kendali) serta alat perlengkapannya dan pengendali tembak.
2. Suatu cabang dari artileri yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk meniadakan atau mengurangi hasil guna dari serangan udara musuh dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan segala sasaran di udara (areal targets) dalam rangka tugas pertahanan udara.
3. Senjata-senjata dan peralatan-peralatan untuk memerangi sasaran-sasaran di udara secara aktif dari tanah (ground to air).

Artileri Medan : Sebagai salah satu cabang kesenjataan dari Angkatan Darat yang mempunyai peranan dan tugas utama untuk membantu pasukan tempur dengan cara menghancurkan atau melumpuhkan sasaran di darat (Surface targets). Artileri Medan (Armed) merupakan senjata bantuan tembakan yang utama/pokok untuk segala macam operasi di darat.

Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) : Atasan yang oleh atau atas dasar undang-undang diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin kepada setiap prajurit TNI yang berada di bawah wewenang komandonya (Ankum di lungkungan Angkatan Darat adalah setiap perwira pemegang komando satuan administrasi pangkal yang mempunyai kelengkapan perangkat administrasi baik di pusat maupun di daerah, serendah-rendahnya satuan setingkat kompi yang berdiri sendiri).

Bantuan Administrasi Kesehatan (Baminkes) : Perwujudan dari pembinaan dan penggunaan satuan-satuan Kesehatan berupa penyelenggaraan fungsi teknis militer kesehatan yang dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Banminkes berupa dukungan kesehatan dan pelayanan kesehatan.

Bantuan Militer : Aktivitas dari kekuatan TNI yang bersifat membantu, melindungi, melengkapi atau memperpanjang daya kekuatan lain, berdasarkan perintah baik didalam pertempuran maupun non pertempuran .

Bantuan Polisi Militer : Penyelenggaraan fungsi Kepolisian Militer guna mewujudkan tegaknya hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan, dan bagi kepentingan ABRI yang dapat berbentuk pelayanan, dukungan, maupun perkuatan.

Batalyon Infanteri (Yonif) : Adalah satuan dasar tempur yang terdiri dari suatu markas, kompi markas, beberapa kompi senapan dan kompi bantuan yang dapat merupakan bagian taktis dari Brigade Infanteri dan dapat juga berdiri sendiri dengan tugas taktis dan administrasi.

Batalyon Infanteri Raider : Adalah Batalyon Infanteri yang diberi kemampuan khusus Raid penghancuran, Raid pembebasan tawanan dan kemampuan Mobud.

Batalyon PPRC (Yon PPRC) :Batalyon yang digunakan sebagai satuan unsur pasukan pemukul reaksi cepat.

Bimbingan dan Pengasuhan (Bimsuh) : Usaha yang secara resmi dilakukan oleh Lemdik untuk meningkatkan dan memudahkan para peserta didik dalam mengembangkan aspek kepribadian, intelek dan jasmani selama pendidikan berjalan.

Bintara : Golongan kepangkatan dalam TNI mulai dari Sersan Dua sampai dengan Pembantu Letnan .
Bintara Makanan (Ba Kan) : Seorang Bintara melaksanakan pembekalan makanan yang berada disetiap tingkat Satwat/Satwah .
Bobby Traps :1) B enda yang dibuat untuk melukai atau membunuh orang yang mencoba mengganggu yang dipasang dan tidak terlihat musuh.
2) Semacam ranjau darat ukuran kecil ditujukan khusus bagi personil musuh yang masuk perangkap pada tempat-tempat yang tidak diduga-duga.
Calon Prajurit : Warga negara yang sedang mengikuti proses kegiatan penerimaan atau pengerahan.

Catatan Personel (Catpers) : Suatu bentuk catatan untuk mengetahui kejadian atau hal-hal yang menyangkut personel TNI dan non TNI yang ditinjau dari segi intelijen dalam rangka memudahkan bagi staf intelijen untuk meninjau/menyajikan data dari personel yang bersangkutan.

Corps :
1. Segolongan perwira kecabangan yang mempunyai syarat-syarat lapangan pendidikan dan rencana jalan hidup (bidang, karier) yang sama.
2. Sesuatu ikatan atau golongan yang mempunyai persamaan tugas atau senasib sepenanggungan dalam pelaksanaan tugas seperti corps veteran dsb.
3. Di TNI AD adalah Corps Infanteri (INF), Kavaleri (KAV), Artileri (ART), Zeni (CZI), Ajudan Jenderal (CAJ), Kesehatan Militer (CKM), Angkutan Militer (CAM) dan Intendan (CIN) diganti dengan (CBA) sedangkan Corps Kehakiman sudah diganti dengan Corps Hukum (CHK), Keuangan (CKU), Peralatan (CPL), Polisi Militer (CPM), Topografi (CTP). Di TNI AL adalah Corps : Pelaut (P), Teknik (T), Elektro (E), Khusus (KH), Administrasi (A), Marinir(MAR), Dinas Khusus (DK), Kesehatan (K). Di TNI AU adalah Corps : Penerbangan (PNB), Navigator (NAV), Teknik (TEK), Elektro (LEK), Perbekalan (KAL), Khusus (SUS), Pasukan (PSK), Kesehatan (KES), Administrasi (ADM).
4. Tingkat satuan militer di atas divisi (Tentara Amerika Serikat dsb).

Corp Ajudan Jenderal (CAJ) : Satu golongan perwira kecabangan Angkatan Darat yang memiliki kemampuan tugas pokoknya dalam bidang fungsi Ajen.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Biodata Kang Agil

Arsip Blog

Wadya Balad